Assalamualaikum..
halo sobat jagat, gimana kabarnya?..semoga dihari idul adha ini diberi kesehatan dan kelancaran rezqi dari Alloh..
kami berserta tim mengucapkan " SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1436 HIJRIYAH"
kali ini ane mau sharing tanya jawab dari majalah al-kautsar mengenai berkurban..monggo disimak..
Bismillahirrohmanirrohim
Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr.wb.
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi Majalah Al-Kautsar, saya mau menanyakan sehubungan dengan ibadah qurban yang diadakan setiap tahunnya bagi umat muslim, yang saya belum ketahui dan ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah berqurban padahal dirinya sendiri belum beraqiqah?
Untuk itu saya mohon penjelasannya, sehingga saya dapat mengerti bagaimana hukumnya dalam Thoriqoh Shiddiqiyyah. Atas terjawabnya pertanyaan ini saya ucapkan banyak terima kasih.
Alhamdulillahirobbil’alamin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Mengenai hukum dari ibadah qurban ada perbedaan. Ada yang menyatakan bahwa ibadah qurban itu sunah kifayah ada yang menyatakan wajib. Para ahli fiqih mengatakan bahwa ibadah qurban adalah sunah kifayah, artinya dalam satu rumah tangga walaupun besar, apabila sudah menyembelih seekor kambing, maka sudah terpenuhi kewajibannya.
Sebagaimana sabda Rosul : Dianjurkan bagi setiap rumah tangga menyembelih “qurban.” Dalam kitab Aunul Ma'bud diterangkan : “Bila dalam satu rumah tangga ada satu orang yang berqurban dengan seekor kambing, maka terpenuhilah syiar dan sunah pada mereka.”
Ahli hadits seperti Al Asqolani berpendapat bahwa ibadah qurban hukumnya sunah karena tidak ada perintah dalam Al-Quran maupun hadits yang jelas-jelas mengatakan wajib.
Tapi bagi ahli hikmah lain lagi, mereka tidak melihat hanya dari segi tersurat saja. Tapi mereka melihat pula dari segi yang tersirat di balik yang tersurat. Sebagaimana dalam hadits “Mankana lahu sa’atun walam yudhohhi fala yaqrubanna mushollana” yang artinya : Barangsiapa yang mempunyai kelapangan atau kemampuan, lalu tidak menyembelih qurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholatku.
Dari kata-kata beliau itu sudah jelas bisa dirasakan, bagaimana orang yang mampu tapi tidak mau qurban, maka tidak boleh mendekat kepada Rosululloh dan juga tempat sholatnya. Betapa sedihnya apabila kita jauh dari Rosululloh.
Demikian juga dalam S. Hajji ayat no. 36 difirmankan yang artinya demikian “Dan telah kami jadikan unta-unta (untuk qurban) demi syiar Alloh, agar kamu mendapat kebaikan, sampai firman Alloh : “Demikianlah kami menundukkan onta-onta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bersyukur.”
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa menyembelih unta sebagai ibadah qurban adalah merupakan syiar Alloh dan agar kita menjadi orang yang bersyukur. Kemudian kita harus bertanya pada diri kita sendiri; Apakah mengagungkan syiar Alloh tidak wajib? Apakah bersyukur kepada Alloh itu tidak wajib ?
Maka dari melihat yang tersirat di dalam hadits dan ayat Al-Qur’an di atas kita faham bahwa ibadah qurban itu wajib bagi orang Islam yang mampu.
Adapun ibadah aqiqoh itu menurut pendapat yang kuat, adalah sunah bagi yang mampu sebagaimana hadits Ibnu Abbas di bawah ini : An Ibnu Abbas qola : ’ “Sab’un minassunnati fis shobiyyi yaumas sabi'u, yusamma wa yakhtatana wayumatho 'anil adza wa yu’iqqo ’anhu wayahlaqu ro'sahu wayulatthohu min ’aqiqotihi wayatashoddaqu biwaznì sya’ri ro’sihi dzahaban au fiddlotan”. (Akhrojahu Thobroni Fil Ausath-tafsir Durul Mantsur) artinya : Dari Ibnu Abbas berkata : Tujuh yang disunatkan bagi seorang bayi pada hari yang ke tujuh ia dilahirkan yaitu; memberi nama, dikhitan, menghilangkan penyakit, menyembelih aqiqoh, mencukur rambut dan melumuri darah kambing aqiqohnya serta shodaqoh menurut berat timbangan rambutnya dengan emas atau perak. (Riwayat Thobroni dalam kitab Ausath, dinukil dari tafsir Durrul Mantsur).
Karena ibadah qurban itu wajib dan ibadah aqiqoh itu sunah, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan ibadah qurban walaupun yang bersangkutan belum beribadah aqiqoh.
Alhamdulillahirobbil’alamin.
Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr.wb.
Yang terhormat pengasuh rubrik konsultasi Majalah Al-Kautsar, saya mau menanyakan sehubungan dengan ibadah qurban yang diadakan setiap tahunnya bagi umat muslim, yang saya belum ketahui dan ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah berqurban padahal dirinya sendiri belum beraqiqah?
Untuk itu saya mohon penjelasannya, sehingga saya dapat mengerti bagaimana hukumnya dalam Thoriqoh Shiddiqiyyah. Atas terjawabnya pertanyaan ini saya ucapkan banyak terima kasih.
Alhamdulillahirobbil’alamin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Mengenai hukum dari ibadah qurban ada perbedaan. Ada yang menyatakan bahwa ibadah qurban itu sunah kifayah ada yang menyatakan wajib. Para ahli fiqih mengatakan bahwa ibadah qurban adalah sunah kifayah, artinya dalam satu rumah tangga walaupun besar, apabila sudah menyembelih seekor kambing, maka sudah terpenuhi kewajibannya.
Sebagaimana sabda Rosul : Dianjurkan bagi setiap rumah tangga menyembelih “qurban.” Dalam kitab Aunul Ma'bud diterangkan : “Bila dalam satu rumah tangga ada satu orang yang berqurban dengan seekor kambing, maka terpenuhilah syiar dan sunah pada mereka.”
Ahli hadits seperti Al Asqolani berpendapat bahwa ibadah qurban hukumnya sunah karena tidak ada perintah dalam Al-Quran maupun hadits yang jelas-jelas mengatakan wajib.
Tapi bagi ahli hikmah lain lagi, mereka tidak melihat hanya dari segi tersurat saja. Tapi mereka melihat pula dari segi yang tersirat di balik yang tersurat. Sebagaimana dalam hadits “Mankana lahu sa’atun walam yudhohhi fala yaqrubanna mushollana” yang artinya : Barangsiapa yang mempunyai kelapangan atau kemampuan, lalu tidak menyembelih qurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholatku.
Dari kata-kata beliau itu sudah jelas bisa dirasakan, bagaimana orang yang mampu tapi tidak mau qurban, maka tidak boleh mendekat kepada Rosululloh dan juga tempat sholatnya. Betapa sedihnya apabila kita jauh dari Rosululloh.
Demikian juga dalam S. Hajji ayat no. 36 difirmankan yang artinya demikian “Dan telah kami jadikan unta-unta (untuk qurban) demi syiar Alloh, agar kamu mendapat kebaikan, sampai firman Alloh : “Demikianlah kami menundukkan onta-onta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bersyukur.”
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa menyembelih unta sebagai ibadah qurban adalah merupakan syiar Alloh dan agar kita menjadi orang yang bersyukur. Kemudian kita harus bertanya pada diri kita sendiri; Apakah mengagungkan syiar Alloh tidak wajib? Apakah bersyukur kepada Alloh itu tidak wajib ?
Maka dari melihat yang tersirat di dalam hadits dan ayat Al-Qur’an di atas kita faham bahwa ibadah qurban itu wajib bagi orang Islam yang mampu.
Adapun ibadah aqiqoh itu menurut pendapat yang kuat, adalah sunah bagi yang mampu sebagaimana hadits Ibnu Abbas di bawah ini : An Ibnu Abbas qola : ’ “Sab’un minassunnati fis shobiyyi yaumas sabi'u, yusamma wa yakhtatana wayumatho 'anil adza wa yu’iqqo ’anhu wayahlaqu ro'sahu wayulatthohu min ’aqiqotihi wayatashoddaqu biwaznì sya’ri ro’sihi dzahaban au fiddlotan”. (Akhrojahu Thobroni Fil Ausath-tafsir Durul Mantsur) artinya : Dari Ibnu Abbas berkata : Tujuh yang disunatkan bagi seorang bayi pada hari yang ke tujuh ia dilahirkan yaitu; memberi nama, dikhitan, menghilangkan penyakit, menyembelih aqiqoh, mencukur rambut dan melumuri darah kambing aqiqohnya serta shodaqoh menurut berat timbangan rambutnya dengan emas atau perak. (Riwayat Thobroni dalam kitab Ausath, dinukil dari tafsir Durrul Mantsur).
Karena ibadah qurban itu wajib dan ibadah aqiqoh itu sunah, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan ibadah qurban walaupun yang bersangkutan belum beribadah aqiqoh.
Alhamdulillahirobbil’alamin.
Sumber : Majalah Al-Kautsar DHIBRA, Edisi 64
semoga bermanfaat..
alhamdulillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar