Selasa, 10 November 2015

JANGAN BUANG SLIP PEMBELIAN TOKEN LISTRIK JANGAN DIBUANG. KALAU KELEBIHAN BISA DIISIKAN LAGI

Assalamualaikum..

halo sobat jagad, gimana kabarnya?..semoga selalu mendapat kesehatan yach..

kali ini ane share mengenai token listrik..karena sekarang sudah memakai token kalau mau nyalain listrik jadi kudu tau tentang slipnya. ternyata pembelian token yang kita lakukan kalau ada kelebihan bisa diisikan lagi..dan kelebihanya tertera lho distruknya..

yuk simak langsung aja ulasanya...

Jangan buang slip pembelian token listrik, ini manfaatnya

 

Pengguna listrik prabayar di Indonesia semakin tinggi. Pada 2012, berdasarkan data dari PLN, pengguna listrik prabayar di Indonesia mencapai 5 juta. Jumlah itu terus bertambah dari tahun ke tahun hingga ditargetkan masyarakat Indonesia seluruhnya menggunakan listrik prabayar.
Listrik yang disebut-sebut sebagai listrik pintar ini, digadang-gadang mampu memperbaiki pola hidup masyarakat untuk hemat energi. Itu karena dengan listrik pintar masyarakat berperan aktif dalam memantau penggunaan listrik. Namun seiring dengan perkembangan listrik pintar ini bukan berarti tanpa kendala. Sebagian besar pengguna listrik prabayar, pernah mengeluhkan kurangnya kwh yang didapat ketika mengisi ulang voucher listrik prabayar (token).
Pengguna listrik prabayar tidak asing lagi dengan istilah token. Biasanya saat membeli token listrik, mereka akan mendapatkan selembar slip pembelian. Nah, jangan buru-buru buang slip pembelian itu karena sangat bermanfaat. Ternyata, pada slip yang kita beli untuk mengisi ulang voucher listrik prabayar kita, terdapat “kode” yang bermanfaat untuk menambah jumlah kwh yang kita dapat.
Caranya, masukan kembali nomor token yang tertera seperti pada gambar di atas, Anda akan mendapatkan tambahan kwh sebagai kompensasi dari PLN akibat tidak tercapainya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Informasi ini sangat berarti karena tidak semua penjual token mengetahui informasi tersebut. Info ini, pertama kali dibagikan dari akun Facebook dengan nama akun Eko Marhaendy. Hingga saat ini sudah di-share oleh akun-akun lain yang  menganggapnya perlu. Jika Anda menganggap informasi ini bermanfaat, silakan share ke teman-teman Anda agar mereka mendapatkan hak yang semestinya mereka ketahui.
Ketika hal ini dikonfirmasi Humas PLN Sumut, Mustafrizal pun membenarkan adanya kode tersebut. Dijelaskannya kode yang tercantum di bawah struk pembelian listrik prabayar.

Slip token pelanggan memiliki kode TMP merupakan kompensasi yang diberikan PLN akibat tidak tercapainya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)
“Iya itu benar adanya, kode yang tertera di bawah token ataupun pembelian listrik prabayar itu bisa menambah KwH,” ujarnya Senin (2/11/2015).
Dijelaskannya, kode itu bagian dari tingkat melayani pelanggan. Sebab, PLN tidak ingin masyarakat yang memakai listrik prabayar rugi. Kode tersebut bisa ditambah dayanya tergantung dari kondisi listrik.
“Jadi, selama ini kan sering pemadaman. Misalnya, di daerah itu, listrik dibeli pelanggan dengan hitungan 100 persen, sementara matinya listrik bisa 12 kali dengan hitungan sekali mati 10 persen ya, jadi hitungannya 120 persen. Nah, yang 20 persen itu diganti PLN melalui kode itu, artinya kita ingin meningkatkan pelayanan dan tidak menginginkan pelanggan rugi,” ungkapnya.
Silahkan sebarkan informasi ini kepada semua temanmu. [Tribunnews, Liputan6]

semoga bermanfaat
alhamdulillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar